Siswa yang berhak menerima KJP Dan KJMU Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah,dan Kepala Seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
- Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun
Berkas yang harus dilengkapi Calon Penerima KJP Plus Tahun 2018 Tahap II
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Akte Kelahiran Siswa
- Foto Copy KTP Orang Tua ( Ayah dan Ibu )
- Harus Menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW ke pihak sekolah
- Foto Copy Struk Pembayaran Listrik Bulan Terakhir ( No. Pelanggan Listrik)
- Bagi Siswa Naik Jenjang SMP ke SMA Membuat Surat Keterangan Sekolah Asal bahwa siswa bersangkutan penerima KJP sebelumnya.
- Untuk Verifikasi Data Siswa Wajib mengumpulkan Foto Gambar tempat Tinggal di Simpan dalam CDRW
- Berkas Dimasukan Dalam Satu Map Shelhecter Plastik ( Warna Biru )
Tambahan Berkas untuk KJMU : | |||||
1. | Surat permohonan Bansos KJMU dari Orang Tua Siswa | 5. | SKTM tahun 2018 | 9. | Bukti KHS |
2. | Surat Pernyataan Orang Tua Siswa Bertanggungjawab atas penggunaan dana Bansos KJMU | 6. | Surat Ketaatan penggunaan KJMU | 10. | Bukti KRS |
3. | Berita Acara Tinjauan Lapangan | 7. | Bukti diterima di PTN | 11. | Bukti UKT |
4. | Surat Rekomendasi Kepsek tentang calon Penerima KJMU | 8. | Bukti lulus UN ( Ijazah ) |
Catatan :
- Terhadap siswa Penerima KJP dan KJMU akan dilanjutkan ke proses Penerbitan SKTM Tahun 2018 Tahap II, orangtua siswa Wajib mengumpulkan semua berkas kelengkapan KJP dan KJMU.
- Pengumpulan Kelengkapan berkas Oleh Orang tua untuk Proses PendaftaranKJP dan KJMU 2018 Tahap II dimulai pada tanggal 13 Agustus d. 23 Agustus 2018.
- Berkas Pengajuan atau Pendaftaran KJP dan KJMU Plus Tahun 2018 Tahap II ke Sekolah Paling Lambat tanggal 23 Agustus 2018
Category: Berita pendidikan , Berita Sekolah